if you know about these feelings sweetheart, I fall in love with you since that time, when I first met you.. I was a little girl fall in love with you.. at that moment, honestly in the deep of my heart I want to know you more, I want to begin a acquaintanceship with you, but I cant.. and I just make a decision to waiting you, waiting you to tell your name to me and more about you..
an unforgetable Moment again is When the first time you shake my hand, our first eye contact, and our first conversation on the phone.. those are the sweetest moment for me
But, I want more.. not only you but also your heart , I want to know your heart..
and I keep waiting, waiting , praying, praying, hope God give that sweet chance to me..
and Finally, after I've waiting for you for so many years, God give me a chance to know you again, thanks to my cell phone , he add my PIN, its just like a Biggest happiness come to me, AND one thing you have to know is, before you begin to chat me I was thinking about you, and wondering If you could be mine. since you've added my PIN and begin our first conversation , you've really entered to my Life, you look more real no longer like shadow, a shadow which always haunt my days..
you fullfil my days with a lot of happiness , I was so happy at that time..
more days you look so closer to me, and make me feel want you more and more..
and until the moment when you said the reality, that I CANT ACCEPT That..
its just break my soul, but not my heart for you.. My feelings for you still remains here, no matter what.. Why? tell me Why? why do you just tell that Fcukn Reality to me after I had already a big feeling for you.. Why??
Feels like, I want to blame my self, but I cant.. I want to blame you, but I cant..
I'm sick
I just want to break that big fcukn wall which block my dream to make you mine..
But I cant, I cant do that with my self..
Should I give up with this fckn reality? or break that and keep fighting for my dreams..
allow time to answer all.. even though in the end I had to accept that reality again.
Hello Everyone, this is My First new Blog, I love writing, I love Blogging, Shared the Nice Words, Life Story and Big info for you all
Minggu, 13 Mei 2012
Sabtu, 12 Mei 2012
If he could , I wanna say like this
Sekejap cinta yang terjalin dan menjadi sebuah cerita
yang tak mungkin terlupa Terukir dihati dan tak mau pergi...
Mungkinkah Kumiliki cinta seperti ini lagi ,Jangan biarkan Aku kehilangan dirimu
Coba dengarkanlah Sumpahku dari Hati, Aku cinta Kamu..
Jangan dengarkan kata mereka yang tak ingin Kita Satu..
Yakinkan Aku milikmu, Aku milikmu..
Jalinan Cinta tulus suci, Terpadu Terikat Erat
Jangan terpisah lagi, Waktu kan menguji Cinta Kita berdua
Coba dengarkanlah Sumpahku dari Hati, Aku cinta Kamu..
Jangan dengarkan kata mereka yang tak ingin Kita Satu..
Yakinkan Aku milikmu, Aku milikmu..
"Aku Milikmu"
Rabu, 09 Mei 2012
Eduard Marian Illie's Career in House Music Industry
Eduard Marian Illie |
who love Electronic House Music.. There's so many Dj .Trance artist , Trance composer, but Edward Maya is the One whom I follow an evaluation.. his first single "Stereo Love" was make me falling with him.. and then his Charisma is the Biggest weakness for healthy Ladies in this world hahaha.. as you know guys, Edward is one of the success Composer, Dj and Producer on this years. If you really Love Edward Maya , you have to know about this information guys..
So Lets check this out... :)
In and around 2006, Maya worked with many Romanian artists such as Akcent, Vika Jigulina, Blaxy Girls, DJ Sava, DJ Rynno and Liviu Hodor. He worked also on the song Tornerò, which was performed by Mihai Trăistariu in the Eurovision Song Contest 2006. He added in an interview on Beat-Town.com that this song "was the beginning of my career".In the summer of 2009, Maya launched his first song as an artist, "Stereo Love", reaching number 2 in the Romanian singles charts. Later that year, "Stereo Love" became a hit in clubs all over the world. While this success was followed by concerts worldwide, the song entered the top-5 singles charts in Austria, Denmark, Finland, France, Germany, Ireland, Italy, the Netherlands, Norway, Spain, Sweden, Switzerland, UK."Stereo Love" has received over 170 million YouTube views since August 2009, for just one video.
On May 13, 2010, Maya released his second single "This Is My Life". To help maintain control of his career and provide opportunities for other artists, Maya has formed his own record label, Mayavin Records.
Maya released the song and video for his third single "Desert Rain" on Christmas night worldwide. In an interview Edward Maya talked about his Desert Rain tour he mentions he'll start off with India and later he will be touring Europe, US, South Africa and Pakistan.
God is Good
Semua yang pernah terjadi di dalam kehidupan sebetulnya merupakan Anugerah dari Tuhan, whether it is good or bad moment, Kita sebagai manusia ciptaannya, sudah sepatutnya untuk mensyukurinya. Terkadang Apa yang Kita harapkan tidak pernah terjadi as we expected before, but that's Life that's God's Power, God won't give anything We want but , God will give everything we need.. Kita sebagai Manusia hanya bisa berdoa dan berusaha , Apabila semua sudah Kita lakukan tetapi hasil tak juga maksimal, that's call "God Power" , artinya Sesuatu yang Kita inginkan tersebut belum kita butuhkan, atau Apabila kita mendapatkan sesuatu yang kita Inginkan tersebut, pada akhirnya hanya akan menjadi akhir yang buruk buat kehidupan kita. Tuhan yang Maha Besar , hanya dia yang tahu apa yang akan terjadi dihari esok, dan detik-detik selanjutnya. Kadang kita merasa khilaf dan berpikir bahwa Tuhan itu tidak Adil, bila Kita pernah berpikir seperti itu "astaghfirullah" , Kita harus segera meminta maaf kepadaNya.. Karena sesungguhnya Tuhan itu maha Baik, God is Good all the time
Mekanisme Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
·
Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan ini dimaksidkan untuk mempersiapkan
hasil-hasil intervensi yang dibuat secara tertulis dari pihak tersangka. Dalam
tahapan ini dikumpulkan bahan-bahan yang menjadi barang bukti atau alat-alat
bukti dalam suatu rangkaian bekas perkara, serta kelengkapan pemeriksaan
lainnya dengan maksud untuk dapat menyerahkan perkara pengadilan. Proses
pemeriksaan pendahuluan ini berupa kegiatan yang rinciannya merupakan
pemeriksaan persiapan, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan .
Penyelidikan merupakan tindakan awal pemeriksaan persiapan, yaitu tindakan awal
pemeriksaan perkara dan pembatasan lainnya dari tugas penyidikan. Pasal 1 butir
2 KUHAP menetukan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam
hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang
terjadi dan menemukan tersangka.
1.
Penahanan
Istilah penahanan mempunyai arti penempatan tersangka
atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyelidik atau penuntut umum atau hakim
dengan penetapannya, serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal
1 butir 21 KUHAP).
Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian
bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a.
Tindakan pidana tersebut dengan pidana penjara
lima tahun atau lebih .
b.
Tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 282 ayat (3), Pasal 296,Pasal 335 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal
372, Pasal 39a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, dan
Pasal 506 KUHP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (Pelanggaran terhadap
ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor
471), dan lain-lain.
2.
Jenis Penahanan
Jenis-jenis penahanan (Pasal 22 KUHAP) dapat berupa:
a.
Penahanan rumah tahanan negara
b.
Penahanan rumah, penahanan rumah dilaksanakan di
rumah tempat tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan
pengawasannya terhadapnya untuk segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan
dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penahanan
tersebut 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan
c.
Penahanan Kota, dilakukan di kota tempat tinggal
atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka
atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Untuk penahanan kota
pengurangan tersebut 1/5 dari Jumlah Lamanya waktu penahanan.
3.
Jangka Waktu Penahanan dan Hak Tersangka atau
Terdakwa.
Jangka waktu penahanan adalah sebagai berikut.
a.
Perintah penahanan oleh penyidik paling lama 20
hari
b.
Perintah penahanan oleh penuntut umum , hanya
berlaku paling lama 20 hari.
c.
Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara
guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan
paling lama 30 hari.
d.
Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara guna
kepentingan pemeriksaan tingkat banding berwenang mengeluarkan surat perintah
penahanan paling lama 30 hari.
e.
Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara guna
kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan
paling lama 50 hari.
Berikut rincian penahanan dalam hukum acara pidana
adalah
1.
Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik : 20 hari
2.
Perpanjangan oleh penuntut umum :
40 hari
3.
Penahanan oleh penuntut umum :
20 hari
4.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri : 30 hari
5.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan negeri : 30 hari
6.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri : 60 hari
7.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan tinggi : 30 hari
8.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan tinggi :
60 hari
9.
Penahanan oleh Mahkamah Agung :
50 hari
10.
Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung : 60 hari
Jadi, seorang
tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan
sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama :400 hari
·
Penuntutan
Ditentukan dalam Pasal 1 butir 7 KUHAP. Penuntutan
adalah tindakan umum untuk melipahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Menurut Pasal 1 butir 6 KUHAP berbunyi :
a.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang
melakukan penuntutan serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah diperoleh
kekuatan hukum tetap.
b.
Penuntut Umum adalah jaksa yang telah diberi
wewenang melakukan penuntut dan melaksanakan penetapan hakim.
·
Pemeriksaan Akhir
Kekuasaan untuk mengadili perkara pidana, mengaitkan
wewenang untuk mengadili (Kompetensi) pemberian kekuasaan mengadili (atributif)
dan wewenang berdasarkan pembagian kekuasaan di pengadilan negeri.
Pemeriksaan Pidana di Pengadilan sebagai berikut.
1.
Pembacaan Surat Dakwaan (Pasal 155 KUHAP)
Pembacaan surat terdakwa ini dilakukan oleh Jaksa ,
lalu Hakim menyimpulkan secara sederhana dan menerangkan apa yang pada pokoknya
dituduhkan kepada terdakwa. Yang hendak diketahui Hakim dari terdakwa , yaitu
apakah unsur perbuatan pidana yang dituduhkan benar terbukti dalam sidang
pemeriksaan.
2.
Eksepsi (Pasal 156 KUHAP)
Eksepsi adalah hak terdakwa untuk mengajukan keberatan
setelah mendengar isi surat dakwaan. Eksepsi ini diajukan sebelum pengadilan
memeriksa pokok perkaranya, jadi diajukan sebelum sidang yang pertama.
Eksepsi bertujuan untuk menghemat tenaga dan waktu
dalam persidangan. Jika dari surat dakwaan itu sendiri sudah diketahui bahwa
perkara dapat diputus atas dasar dakwaan itu (tanpa pemeriksaan di sidang
pengadilan), perkara itu harus diputus tanpa pemeriksaan dalam sidang. Dengan
cara ini akan menghemat tenaga dan waktu sidang.
3.
Pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli.
Pemeriksaan saksi dan saksi ahli bertujuan untuk meneliti
apakah para saksi yang dipanggil sudah hadir di persidangan. Saksi diperiksa
secara bergantian.
Dalam Pemeriksaan terdapat dua saksi, yaitu saksi de charge dan saksi a de charge . saksi de charge
adalah saksi yang memberatkan . Saksi ini diajukan sejak awal oleh Penuntut
Umum. Adapun saksi a de charge ,
yaitu saksi yang meringankan terdakwa . Saksi ini diajukan oleh terdakwa atau
penasihat hukumnya.
4.
Keterangan Terdakwa (Pasal 177-178)
Dalam hal pemeriksaan di persidangan disini terdakwa
tidak disumpah. Apabila dalam suatu perkara terdakwa atau saksi tidak dapat
berbahasa Indonesia, pengadilan menunjuk seorang Juru Bahasa yang akan menjadi
penghubung antara mejelis hakim, penuntut umu, dan terdakwa. Juru Bahasa harus
bersumpah atau berjanji atas kebenaran yang diterjemahkan.
5.
Pembuktian (Pasal 181 KUHAP)
Pembuktian meliputi barang bukti, yaitu barang yang
dipergunakan terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana atau hasil dari suatu
tindak pidana.
Ada lima (5) alat bukti yang disebut dalam Pasal 184
KUHAP, yaitu keterangan saksi , keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa.
6. Requisitoir atau Tuntutan Pidana (Pasal
187 Huruf a KUHAP)
Apabila menurut pertimbangan Majelis Hakim pemeriksaan
atas Terdakwa dan para saksi telah cukup,penuntut umu dipersilakan menyampaikan
tuntutan pidana (requisitor). Adapun
isi surat tuntutan adalah Identitas terdakwa, Surat Dakwaan, Keterangan Saksi
atau Saksi ahli, Keterangan terdakwa, barang bukti, hal-hal yang meringankan
serta yang memberatkan terdakwa, dan tuntutan (Permohonan kepada Hakim)
7.
Pledoi
(Pasal 196 ayat (3) KUHAP)
Apabila penuntut umum telah membacakan tuntutannya,
hakim ketua sidang memberi kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat hukumnya
untuk menyampaikan Pembelaannya (Pledoi).
Isi pembelaan (pledoi)
, yaitu pendahuluan, isi dakwaan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidanan,
teori Hukum, Kesimpulan, Permohonan, dan Penutup.
8.
Replik-Duplik (Pasal 182 Ayat (1) Butir c KUHAP)
Atas pledoi
terdakwa , penuntut umum dapat memberi jawabannya, yang dikenal dengan istilah replik . Terdakwa dan penasihat hukumnya
masih mempunyai kesempatan untuk menjawab replik ini. Jawaban ini disebut duplik.
9.
Kesimpulan
Sesudah sidang dinyatakan ditutup , penuntut umum dan
pembela masing-masing membuat kesimpulan yang menjadi dasar bagi majelis hakim
untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan musyawarah antara para Hakim.
Musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Hakim didasarkan kepada surat dakwaan
dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang.
10.
Putusan Pengadilan
Didalam KUHAP dijumpai tiga macam putusan pengadilan
yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) , serta Pasal 193 ayat (1):
a.
Putusan Bebas (Pasal 191 ayat (1))
Suatu putusan yang menyatakan bahwa kesalahan terdakwa
atau perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan.
b.
Putusan lepas dari segala tuntutan Hukum (Pasal
191 ayat (2))
Berisi tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf.
c.
Pemidanaan (Pasal 191)
Putusan yang dijatuhkan pada terdakwa oleh hakim
apabila kesalahan terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan.
Budaya merupakan Salah satu Penyebab Korupsi
Soedarso yang menunjuk beberapa penyebab
dari korupsi selanjutnya menguraikan panjang lebar tentang latar belakang
Kultur ini. Antara lain sebagai berikut.
“Dalam hubungan meluasnya korupsi di
Indonesia, apabila miliu itu ditinjau lebih lanjut , yang perlu diselidiki tentunya
bukan kekhususan miliu orang satu per satu, melainkan yang secara umum
meliputi, dirasakan dan memengaruhi kita semua orang Indonesia. Dengan demikian
, mungkin kita bisa menemukan sebab-sebab masyarakat kita dapat menelurkan
korupsi sebagai Way Of Life dari
banyak orang, mengapa korupsi itu secara diam-diam di tolereer, bukan oleh
penguasa , tetapi oleh masyarakat sendiri. Kalai masyarakt umum mempunyai
semangat antikorupsi seperti mahasiswa pada waktu melakukan demonstrasi anti
korupsi, maka korupso sungguh-sungguh tidak akan dikenal.
Bandingkan dengan pendapat Syed Hussein
Alatas yang mengatakan bahwa mayoritas rakyat yang tidak melakukan perbuatan
korupsi seharusnya berpartisipasi dalam memberantas korupsi yang dilakukan oleh
minoritas. Cara ini disebut Siskamling (Sistem keamanan Lingkungan).
Lebih lanjut B.Soedarso meneruskan pula
secara panjang lebar tentang kultur Indonesia mulai dari zaman Multatuli, waktu
penyalahgunaan jabatan merupakan suatu sistem.
“Selama dalam jabatan (maksudnya
Douwes Dekker atau Multatuli) ia telah melaporkan kejahatan-kejahatan yang
telah dilakukan oleh Bupati Lebak dan Wedana Parakujang (Banten Selatan) kepada
atasannya dan meminta supaya terhadap mereka ini dilakukan pengusutan. Menurut
Douwes Dekker, bupati tersebut telah menggunakan kekuasaannya melebihi apa yang
diperbolehkan oleh peraturan untuk memperkaya diri . Dalam keadaan sosial
seperti telah dibentangkan di muka , dalam suasana ketololan pikiran tentang
hubungan penguasa dengan rakyat , kejahatan yang timbul di antara penguasa
dengan sendirinya adalah penyalahgunaan untuk memperkaya diri dengan
memanfaatkan kebodohan serta
onderdanigheid penduduk , tentu saja disini perlu sekali lagi diingat bahwa
yang dimaksud dengan penyalahgunaan adalah menurut ukuran modern, ukuran kultur
yang telah menelurkan KUHP sebab dalam rangka pandangan kuno tidak ada
pengertian penyalahgunaan kekuasaan.
Mungkin pernyataan di atas
terlalu berani, namin dari sejarah berlakunya KUHP di Indonesia penyalahgunaan
kekuasaan di Indonesia oleh pejabat-pejabat memang telah diperhitungkan secara
khusus oleh pemerintah Belanda . sewaktu disusunnya Wetboek Van Strafrecht untuk
Indonesia. Hal ini nyata disisipkannya pasal 423 KUHP (kejahatan-kejahatan knevelarij) dalam KUHP karena dengan pasal
yang ada dalam Ned.W.V.S mengenai knevelarij , yaitu pasal 366 (Pasal 425
KUHP), Dipandang memadai untuk masyarakat Indonesia yang pejabat-pejabatnya
cenderung untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri
sendiri . Pasal 366 Ned.W.V.S mengandung salah
satu unsur yaitu in de uitoefening zijner
bediening (pada waktu melaksanakan jabatannya) yang menyatakan bahwa
pejabat atau pegawai negeri melakukan melakukan kejahatan “pada waktu
melaksanakan jabatannya” , padahal banyak pejabat atau pegawai negeri pegawai
negeri Indonesia sulit ditentukan kapan ia melaksanakan jabatannya. Lain halnya
dengan pejabat atau pegawai negeri di Belanda , ia bosa melaksanakan jabatannya
dimana saja kapan saja.
Memang benar pejbat aau pegawai
negeri Indonesia dapat melaksanakan jabatannya dirumahnya sendiri dan memang
rakyat akan menaatinya karena keterbelakangannya , hal itu tidak akan terjadi
di Belanda . demikianlah , maka dalam Pasal 423 KUHP itu kata-kata in de uitoefening zijner bediening tidak
ada. Kedua pasal 423 dan 425 KUHP itu dikenal dengan nama knevelarij yang
menurut terjemahan KUHP buah tangan Moeljatno 1979 diterjemahkan dengan
“Pemerasan” , oleh Engelbrecht dengan “Kerakusan” (Engelbrecht,1960) , Soesilo
dan Soenarto dengan “permintaan memaksa” (Soesilo Soenarto 1979) , sedangkan Kitab Oendang-Oendang tentang Hoekoem
terbitan Balai Pustaka tahun 1940 menerjemahkannya “aniaya dengan pendayaan
serta menjepit” (Cassuto 1930).
Langganan:
Postingan (Atom)