Rabu, 09 Mei 2012

Mekanisme Tindak Pidana Korupsi di Indonesia


·         Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan ini dimaksidkan untuk mempersiapkan hasil-hasil intervensi yang dibuat secara tertulis dari pihak tersangka. Dalam tahapan ini dikumpulkan bahan-bahan yang menjadi barang bukti atau alat-alat bukti dalam suatu rangkaian bekas perkara, serta kelengkapan pemeriksaan lainnya dengan maksud untuk dapat menyerahkan perkara pengadilan. Proses pemeriksaan pendahuluan ini berupa kegiatan yang rinciannya merupakan pemeriksaan persiapan, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan . Penyelidikan merupakan tindakan awal pemeriksaan persiapan, yaitu tindakan awal pemeriksaan perkara dan pembatasan lainnya dari tugas penyidikan. Pasal 1 butir 2 KUHAP menetukan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

1.       Penahanan
Istilah penahanan mempunyai arti penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyelidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP).
Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a.       Tindakan pidana tersebut dengan pidana penjara lima tahun atau lebih .
b.      Tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296,Pasal 335 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 39a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, dan Pasal 506 KUHP,  Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (Pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), dan lain-lain.

2.       Jenis Penahanan
Jenis-jenis penahanan (Pasal 22 KUHAP) dapat berupa:
a.       Penahanan rumah tahanan negara
b.      Penahanan rumah, penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasannya terhadapnya untuk segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penahanan tersebut 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan
c.       Penahanan Kota, dilakukan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Untuk penahanan kota pengurangan tersebut 1/5 dari Jumlah Lamanya waktu penahanan.

3.       Jangka Waktu Penahanan dan Hak Tersangka atau Terdakwa.
Jangka waktu penahanan adalah sebagai berikut.
a.       Perintah penahanan oleh penyidik paling lama 20 hari
b.      Perintah penahanan oleh penuntut umum , hanya berlaku paling lama 20 hari.
c.       Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari.
d.      Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan tingkat banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari.
e.      Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 50 hari.
Berikut rincian penahanan dalam hukum acara pidana adalah
1.       Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik                 : 20 hari
2.       Perpanjangan oleh penuntut umum                                        : 40 hari
3.       Penahanan oleh penuntut umum                                            : 20 hari
4.       Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri                         : 30 hari
5.       Penahanan oleh Hakim Pengadilan negeri                              : 30 hari
6.       Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri                         : 60 hari
7.       Penahanan oleh Hakim Pengadilan tinggi                               : 30 hari
8.       Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan tinggi                            : 60 hari
9.       Penahanan oleh Mahkamah Agung                                        : 50 hari
10.   Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung                         : 60 hari
Jadi, seorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama   :400 hari
·         Penuntutan
Ditentukan dalam Pasal 1 butir 7 KUHAP. Penuntutan adalah tindakan umum untuk melipahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Menurut Pasal 1 butir 6 KUHAP berbunyi :
a.       Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang melakukan penuntutan serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap.
b.      Penuntut Umum adalah jaksa yang telah diberi wewenang melakukan penuntut dan melaksanakan penetapan hakim.

·         Pemeriksaan Akhir
Kekuasaan untuk mengadili perkara pidana, mengaitkan wewenang untuk mengadili (Kompetensi) pemberian kekuasaan mengadili (atributif) dan wewenang berdasarkan pembagian kekuasaan di pengadilan negeri.
Pemeriksaan Pidana di Pengadilan sebagai berikut.

1.       Pembacaan Surat Dakwaan (Pasal 155 KUHAP)
Pembacaan surat terdakwa ini dilakukan oleh Jaksa , lalu Hakim menyimpulkan secara sederhana dan menerangkan apa yang pada pokoknya dituduhkan kepada terdakwa. Yang hendak diketahui Hakim dari terdakwa , yaitu apakah unsur perbuatan pidana yang dituduhkan benar terbukti dalam sidang pemeriksaan.

2.       Eksepsi (Pasal 156 KUHAP)
Eksepsi adalah hak terdakwa untuk mengajukan keberatan setelah mendengar isi surat dakwaan. Eksepsi ini diajukan sebelum pengadilan memeriksa pokok perkaranya, jadi diajukan sebelum sidang yang pertama.
Eksepsi bertujuan untuk menghemat tenaga dan waktu dalam persidangan. Jika dari surat dakwaan itu sendiri sudah diketahui bahwa perkara dapat diputus atas dasar dakwaan itu (tanpa pemeriksaan di sidang pengadilan), perkara itu harus diputus tanpa pemeriksaan dalam sidang. Dengan cara ini akan menghemat tenaga dan waktu sidang.

3.       Pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli.
Pemeriksaan saksi dan saksi ahli bertujuan untuk meneliti apakah para saksi yang dipanggil sudah hadir di persidangan. Saksi diperiksa secara bergantian.
Dalam Pemeriksaan terdapat dua saksi, yaitu saksi de charge dan saksi a de charge . saksi de charge adalah saksi yang memberatkan . Saksi ini diajukan sejak awal oleh Penuntut Umum. Adapun saksi a de charge , yaitu saksi yang meringankan terdakwa . Saksi ini diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

4.       Keterangan Terdakwa (Pasal 177-178)
Dalam hal pemeriksaan di persidangan disini terdakwa tidak disumpah. Apabila dalam suatu perkara terdakwa atau saksi tidak dapat berbahasa Indonesia, pengadilan menunjuk seorang Juru Bahasa yang akan menjadi penghubung antara mejelis hakim, penuntut umu, dan terdakwa. Juru Bahasa harus bersumpah atau berjanji atas kebenaran yang diterjemahkan.

5.       Pembuktian (Pasal 181 KUHAP)
Pembuktian meliputi barang bukti, yaitu barang yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana atau hasil dari suatu tindak pidana.
Ada lima (5) alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi , keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

6.       Requisitoir atau Tuntutan Pidana (Pasal 187 Huruf a KUHAP)
Apabila menurut pertimbangan Majelis Hakim pemeriksaan atas Terdakwa dan para saksi telah cukup,penuntut umu dipersilakan menyampaikan tuntutan pidana (requisitor). Adapun isi surat tuntutan adalah Identitas terdakwa, Surat Dakwaan, Keterangan Saksi atau Saksi ahli, Keterangan terdakwa, barang bukti, hal-hal yang meringankan serta yang memberatkan terdakwa, dan tuntutan (Permohonan kepada Hakim)

7.       Pledoi (Pasal 196 ayat (3) KUHAP)
Apabila penuntut umum telah membacakan tuntutannya, hakim ketua sidang memberi kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat hukumnya untuk menyampaikan Pembelaannya (Pledoi).
Isi pembelaan (pledoi) , yaitu pendahuluan, isi dakwaan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidanan, teori Hukum, Kesimpulan, Permohonan, dan Penutup.

8.       Replik-Duplik (Pasal 182 Ayat (1) Butir c KUHAP)
Atas pledoi terdakwa , penuntut umum dapat memberi jawabannya, yang dikenal dengan istilah replik . Terdakwa dan penasihat hukumnya masih mempunyai kesempatan untuk menjawab replik ini. Jawaban ini disebut duplik.

9.       Kesimpulan
Sesudah sidang dinyatakan ditutup , penuntut umum dan pembela masing-masing membuat kesimpulan yang menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan musyawarah antara para Hakim. Musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Hakim didasarkan kepada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang.

10.   Putusan Pengadilan
Didalam KUHAP dijumpai tiga macam putusan pengadilan yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) , serta Pasal 193 ayat (1):
a.       Putusan Bebas (Pasal 191 ayat (1))
Suatu putusan yang menyatakan bahwa kesalahan terdakwa atau perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
b.      Putusan lepas dari segala tuntutan Hukum (Pasal 191 ayat (2))
Berisi tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf.
c.       Pemidanaan (Pasal 191)
Putusan yang dijatuhkan pada terdakwa oleh hakim apabila kesalahan terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar