·
Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan ini dimaksidkan untuk mempersiapkan
hasil-hasil intervensi yang dibuat secara tertulis dari pihak tersangka. Dalam
tahapan ini dikumpulkan bahan-bahan yang menjadi barang bukti atau alat-alat
bukti dalam suatu rangkaian bekas perkara, serta kelengkapan pemeriksaan
lainnya dengan maksud untuk dapat menyerahkan perkara pengadilan. Proses
pemeriksaan pendahuluan ini berupa kegiatan yang rinciannya merupakan
pemeriksaan persiapan, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan .
Penyelidikan merupakan tindakan awal pemeriksaan persiapan, yaitu tindakan awal
pemeriksaan perkara dan pembatasan lainnya dari tugas penyidikan. Pasal 1 butir
2 KUHAP menetukan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam
hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang
terjadi dan menemukan tersangka.
1.
Penahanan
Istilah penahanan mempunyai arti penempatan tersangka
atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyelidik atau penuntut umum atau hakim
dengan penetapannya, serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal
1 butir 21 KUHAP).
Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian
bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a.
Tindakan pidana tersebut dengan pidana penjara
lima tahun atau lebih .
b.
Tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 282 ayat (3), Pasal 296,Pasal 335 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal
372, Pasal 39a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, dan
Pasal 506 KUHP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (Pelanggaran terhadap
ordonansi bea dan cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor
471), dan lain-lain.
2.
Jenis Penahanan
Jenis-jenis penahanan (Pasal 22 KUHAP) dapat berupa:
a.
Penahanan rumah tahanan negara
b.
Penahanan rumah, penahanan rumah dilaksanakan di
rumah tempat tinggal atau kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan
pengawasannya terhadapnya untuk segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan
dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penahanan
tersebut 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan
c.
Penahanan Kota, dilakukan di kota tempat tinggal
atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka
atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Untuk penahanan kota
pengurangan tersebut 1/5 dari Jumlah Lamanya waktu penahanan.
3.
Jangka Waktu Penahanan dan Hak Tersangka atau
Terdakwa.
Jangka waktu penahanan adalah sebagai berikut.
a.
Perintah penahanan oleh penyidik paling lama 20
hari
b.
Perintah penahanan oleh penuntut umum , hanya
berlaku paling lama 20 hari.
c.
Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara
guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan
paling lama 30 hari.
d.
Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara guna
kepentingan pemeriksaan tingkat banding berwenang mengeluarkan surat perintah
penahanan paling lama 30 hari.
e.
Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara guna
kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan
paling lama 50 hari.
Berikut rincian penahanan dalam hukum acara pidana
adalah
1.
Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik : 20 hari
2.
Perpanjangan oleh penuntut umum :
40 hari
3.
Penahanan oleh penuntut umum :
20 hari
4.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri : 30 hari
5.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan negeri : 30 hari
6.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri : 60 hari
7.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan tinggi : 30 hari
8.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan tinggi :
60 hari
9.
Penahanan oleh Mahkamah Agung :
50 hari
10.
Perpanjangan oleh Ketua Mahkamah Agung : 60 hari
Jadi, seorang
tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan
sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama :400 hari
·
Penuntutan
Ditentukan dalam Pasal 1 butir 7 KUHAP. Penuntutan
adalah tindakan umum untuk melipahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Menurut Pasal 1 butir 6 KUHAP berbunyi :
a.
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang
melakukan penuntutan serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah diperoleh
kekuatan hukum tetap.
b.
Penuntut Umum adalah jaksa yang telah diberi
wewenang melakukan penuntut dan melaksanakan penetapan hakim.
·
Pemeriksaan Akhir
Kekuasaan untuk mengadili perkara pidana, mengaitkan
wewenang untuk mengadili (Kompetensi) pemberian kekuasaan mengadili (atributif)
dan wewenang berdasarkan pembagian kekuasaan di pengadilan negeri.
Pemeriksaan Pidana di Pengadilan sebagai berikut.
1.
Pembacaan Surat Dakwaan (Pasal 155 KUHAP)
Pembacaan surat terdakwa ini dilakukan oleh Jaksa ,
lalu Hakim menyimpulkan secara sederhana dan menerangkan apa yang pada pokoknya
dituduhkan kepada terdakwa. Yang hendak diketahui Hakim dari terdakwa , yaitu
apakah unsur perbuatan pidana yang dituduhkan benar terbukti dalam sidang
pemeriksaan.
2.
Eksepsi (Pasal 156 KUHAP)
Eksepsi adalah hak terdakwa untuk mengajukan keberatan
setelah mendengar isi surat dakwaan. Eksepsi ini diajukan sebelum pengadilan
memeriksa pokok perkaranya, jadi diajukan sebelum sidang yang pertama.
Eksepsi bertujuan untuk menghemat tenaga dan waktu
dalam persidangan. Jika dari surat dakwaan itu sendiri sudah diketahui bahwa
perkara dapat diputus atas dasar dakwaan itu (tanpa pemeriksaan di sidang
pengadilan), perkara itu harus diputus tanpa pemeriksaan dalam sidang. Dengan
cara ini akan menghemat tenaga dan waktu sidang.
3.
Pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli.
Pemeriksaan saksi dan saksi ahli bertujuan untuk meneliti
apakah para saksi yang dipanggil sudah hadir di persidangan. Saksi diperiksa
secara bergantian.
Dalam Pemeriksaan terdapat dua saksi, yaitu saksi de charge dan saksi a de charge . saksi de charge
adalah saksi yang memberatkan . Saksi ini diajukan sejak awal oleh Penuntut
Umum. Adapun saksi a de charge ,
yaitu saksi yang meringankan terdakwa . Saksi ini diajukan oleh terdakwa atau
penasihat hukumnya.
4.
Keterangan Terdakwa (Pasal 177-178)
Dalam hal pemeriksaan di persidangan disini terdakwa
tidak disumpah. Apabila dalam suatu perkara terdakwa atau saksi tidak dapat
berbahasa Indonesia, pengadilan menunjuk seorang Juru Bahasa yang akan menjadi
penghubung antara mejelis hakim, penuntut umu, dan terdakwa. Juru Bahasa harus
bersumpah atau berjanji atas kebenaran yang diterjemahkan.
5.
Pembuktian (Pasal 181 KUHAP)
Pembuktian meliputi barang bukti, yaitu barang yang
dipergunakan terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana atau hasil dari suatu
tindak pidana.
Ada lima (5) alat bukti yang disebut dalam Pasal 184
KUHAP, yaitu keterangan saksi , keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa.
6. Requisitoir atau Tuntutan Pidana (Pasal
187 Huruf a KUHAP)
Apabila menurut pertimbangan Majelis Hakim pemeriksaan
atas Terdakwa dan para saksi telah cukup,penuntut umu dipersilakan menyampaikan
tuntutan pidana (requisitor). Adapun
isi surat tuntutan adalah Identitas terdakwa, Surat Dakwaan, Keterangan Saksi
atau Saksi ahli, Keterangan terdakwa, barang bukti, hal-hal yang meringankan
serta yang memberatkan terdakwa, dan tuntutan (Permohonan kepada Hakim)
7.
Pledoi
(Pasal 196 ayat (3) KUHAP)
Apabila penuntut umum telah membacakan tuntutannya,
hakim ketua sidang memberi kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat hukumnya
untuk menyampaikan Pembelaannya (Pledoi).
Isi pembelaan (pledoi)
, yaitu pendahuluan, isi dakwaan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidanan,
teori Hukum, Kesimpulan, Permohonan, dan Penutup.
8.
Replik-Duplik (Pasal 182 Ayat (1) Butir c KUHAP)
Atas pledoi
terdakwa , penuntut umum dapat memberi jawabannya, yang dikenal dengan istilah replik . Terdakwa dan penasihat hukumnya
masih mempunyai kesempatan untuk menjawab replik ini. Jawaban ini disebut duplik.
9.
Kesimpulan
Sesudah sidang dinyatakan ditutup , penuntut umum dan
pembela masing-masing membuat kesimpulan yang menjadi dasar bagi majelis hakim
untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan musyawarah antara para Hakim.
Musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Hakim didasarkan kepada surat dakwaan
dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang.
10.
Putusan Pengadilan
Didalam KUHAP dijumpai tiga macam putusan pengadilan
yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) , serta Pasal 193 ayat (1):
a.
Putusan Bebas (Pasal 191 ayat (1))
Suatu putusan yang menyatakan bahwa kesalahan terdakwa
atau perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan.
b.
Putusan lepas dari segala tuntutan Hukum (Pasal
191 ayat (2))
Berisi tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf.
c.
Pemidanaan (Pasal 191)
Putusan yang dijatuhkan pada terdakwa oleh hakim
apabila kesalahan terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar