Budaya merupakan Salah satu Penyebab Korupsi
Soedarso yang menunjuk beberapa penyebab
dari korupsi selanjutnya menguraikan panjang lebar tentang latar belakang
Kultur ini. Antara lain sebagai berikut.
“Dalam hubungan meluasnya korupsi di
Indonesia, apabila miliu itu ditinjau lebih lanjut , yang perlu diselidiki tentunya
bukan kekhususan miliu orang satu per satu, melainkan yang secara umum
meliputi, dirasakan dan memengaruhi kita semua orang Indonesia. Dengan demikian
, mungkin kita bisa menemukan sebab-sebab masyarakat kita dapat menelurkan
korupsi sebagai Way Of Life dari
banyak orang, mengapa korupsi itu secara diam-diam di tolereer, bukan oleh
penguasa , tetapi oleh masyarakat sendiri. Kalai masyarakt umum mempunyai
semangat antikorupsi seperti mahasiswa pada waktu melakukan demonstrasi anti
korupsi, maka korupso sungguh-sungguh tidak akan dikenal.
Bandingkan dengan pendapat Syed Hussein
Alatas yang mengatakan bahwa mayoritas rakyat yang tidak melakukan perbuatan
korupsi seharusnya berpartisipasi dalam memberantas korupsi yang dilakukan oleh
minoritas. Cara ini disebut Siskamling (Sistem keamanan Lingkungan).
Lebih lanjut B.Soedarso meneruskan pula
secara panjang lebar tentang kultur Indonesia mulai dari zaman Multatuli, waktu
penyalahgunaan jabatan merupakan suatu sistem.
“Selama dalam jabatan (maksudnya
Douwes Dekker atau Multatuli) ia telah melaporkan kejahatan-kejahatan yang
telah dilakukan oleh Bupati Lebak dan Wedana Parakujang (Banten Selatan) kepada
atasannya dan meminta supaya terhadap mereka ini dilakukan pengusutan. Menurut
Douwes Dekker, bupati tersebut telah menggunakan kekuasaannya melebihi apa yang
diperbolehkan oleh peraturan untuk memperkaya diri . Dalam keadaan sosial
seperti telah dibentangkan di muka , dalam suasana ketololan pikiran tentang
hubungan penguasa dengan rakyat , kejahatan yang timbul di antara penguasa
dengan sendirinya adalah penyalahgunaan untuk memperkaya diri dengan
memanfaatkan kebodohan serta
onderdanigheid penduduk , tentu saja disini perlu sekali lagi diingat bahwa
yang dimaksud dengan penyalahgunaan adalah menurut ukuran modern, ukuran kultur
yang telah menelurkan KUHP sebab dalam rangka pandangan kuno tidak ada
pengertian penyalahgunaan kekuasaan.
Mungkin pernyataan di atas
terlalu berani, namin dari sejarah berlakunya KUHP di Indonesia penyalahgunaan
kekuasaan di Indonesia oleh pejabat-pejabat memang telah diperhitungkan secara
khusus oleh pemerintah Belanda . sewaktu disusunnya Wetboek Van Strafrecht untuk
Indonesia. Hal ini nyata disisipkannya pasal 423 KUHP (kejahatan-kejahatan knevelarij) dalam KUHP karena dengan pasal
yang ada dalam Ned.W.V.S mengenai knevelarij , yaitu pasal 366 (Pasal 425
KUHP), Dipandang memadai untuk masyarakat Indonesia yang pejabat-pejabatnya
cenderung untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri
sendiri . Pasal 366 Ned.W.V.S mengandung salah
satu unsur yaitu in de uitoefening zijner
bediening (pada waktu melaksanakan jabatannya) yang menyatakan bahwa
pejabat atau pegawai negeri melakukan melakukan kejahatan “pada waktu
melaksanakan jabatannya” , padahal banyak pejabat atau pegawai negeri pegawai
negeri Indonesia sulit ditentukan kapan ia melaksanakan jabatannya. Lain halnya
dengan pejabat atau pegawai negeri di Belanda , ia bosa melaksanakan jabatannya
dimana saja kapan saja.
Memang benar pejbat aau pegawai
negeri Indonesia dapat melaksanakan jabatannya dirumahnya sendiri dan memang
rakyat akan menaatinya karena keterbelakangannya , hal itu tidak akan terjadi
di Belanda . demikianlah , maka dalam Pasal 423 KUHP itu kata-kata in de uitoefening zijner bediening tidak
ada. Kedua pasal 423 dan 425 KUHP itu dikenal dengan nama knevelarij yang
menurut terjemahan KUHP buah tangan Moeljatno 1979 diterjemahkan dengan
“Pemerasan” , oleh Engelbrecht dengan “Kerakusan” (Engelbrecht,1960) , Soesilo
dan Soenarto dengan “permintaan memaksa” (Soesilo Soenarto 1979) , sedangkan Kitab Oendang-Oendang tentang Hoekoem
terbitan Balai Pustaka tahun 1940 menerjemahkannya “aniaya dengan pendayaan
serta menjepit” (Cassuto 1930).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar